100KPJ

Sapri Pantun Sempat Ingin Jual Mobil Untuk Berobat, Segini Harganya

Share :

Menurut situs Direktorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil dengan plat nomor B 2563 SZA itu adalah Toyota Sienta 1.5 V manual lansiran 2017. Artinya model lawas yang tidak diproduksi lagi. 

MPV dengan konfigurasi 7-penumpang tersebut memiliki nilai jual dasar Rp200 juta. Artinya belum termasuk pajak, adiministrasi, dan biaya-biaya lainnya hingga berstaus on the road lengkap dengan surat-surat agar legal di jalan.

Pada 2019, harga barunya mulai dari Rp249,050 juta sampai Rp302,850 juta. Banderol itu juga tidak berubah saat Sienta facelift dirilis pada September tiga tahun yang lalu.

Perbedaan paling kentara pada Sienta baru adalah desain grille vertikalnya dibuat melengkung seperti kumis. Agar terlihat sporty, diberikan aksen garis menyatu dari lampu utama hingga bumper bawah, selain itu cover lampu kabut diubah. 

Tak ketinggalan sektor belakang diberikan penyegaran, ada tambahan spoiler seperti Veloz dan aksen krom pada gagang pembuka bagasi, serta diffuser di bumper bawah. Interior tipe V dan Q kini memiliki sandaran tangan di bangku depan dan baris kedua.

MPV dengan desain boxy tersebut tetap mengandalkan mesin berkapasitas 1.497cc, DOHC Dual VVT-i berkode 2NR-FE  bertenaga 105 daya kuda dan torsi 140 Newton meter. Yang disalurkan melalui transmisi manual 6-percepatan, dan matik CVT. 

 

Share :
Berita Terkait