100kpj – Pemerintah telah melarang kegiatan mudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021 itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 akibat bepergian ke luar daerah.
Meski sudah ada larangannya, namun tidak mutlak. Pasalnya, pemerintah masih membolehkan warga pergi atau melakukan pergerakan antar-kota penyangga, yang disebut mudik lokal selama periode larangan berlangsung.
Baca juga: Larangan Mudik Enggak Bikin Pedagang Mobil Bekas Teriak, Kok Bisa?
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Sementara bagi mereka yang nekat ke luar daerah dari ketentuan yang sudah ada, akan diputar balik petugas yang berjaga. Bahkan dipaksa ke luar dari jalan Tol, seperti yang terjadi pada hari pertama larangan mudik, Kamis 6 Mei 2021.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dalam satu hari bersama petugas kepolisian mencatat ratusan kendaraan terindikasi mudik. Di mana sebanyak 80 persen kendraan tersebut adalah mobil pribadi, dan 12 persen jenis angkutan penumpang.
General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan, setelah larangan mudik diterapkan sebanyak 648 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat.
Pengguna kendaran yang diduga pemudik naakal itu akhirnya dikeluarkan dekat dua check point di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 31 Cikarang Barat arah Cikampek, dan KM 47 Karawang Barat arah Cikampek.
“Di hari pertama terpantau kepadatan menjelang kedua titik check point dimaksud karena pihak Kepolisian melakukan pengecekkan dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dalam kategori dikecualikan,” ujar Widiyatmiko dalam keterangan resminya, Jumat 7 Mei 2021.
Menurutnya, bagi yang tidak memneuhi syarat perjalanan akan ditindak keluar ke gerbang tol terdekat, Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 dan GT Karawang Barat 1 untuk diputar balik kembali ke arah Jakarta.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, hari pertama larangan mudik berlaku banyak kendaraan yang dikeluarkan dari Tol, namun hari kedua, Jumat 7 Mei 2021 mengalami penurunan.
“Kami terus meningkatkan pengawasan khususnya untuk truk yang terindikasi mudik, misalnya dengan mencirikan beralaskan terpal,” katanya.
Kompol Akmal menyebut, truk dengan penutup terpal biasanya berisikan penumpang jika berkaca dari hari pertama. Sehingga perlu dicurigai, jika diemukan lagi kondisi seperti itu sopir akan diganjar sanksi oleh petugas seperti tilang.
“Jika terjadi seperti ini, maka kami memberlakukan sanksi seperti tilang karena tidak sesuai dengan fungsinya dan mengantar penumpangnya ke terminal terdekat,” jelasnya.