100kpj – Pemerintah telah melarang kegiatan mudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021 itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 akibat bepergian ke luar daerah.
Meski sudah ada larangannya, namun tidak mutlak. Pasalnya, pemerintah masih membolehkan warga pergi atau melakukan pergerakan antar-kota penyangga, yang disebut mudik lokal selama periode larangan berlangsung.
Baca juga: Larangan Mudik Enggak Bikin Pedagang Mobil Bekas Teriak, Kok Bisa?
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Sementara bagi mereka yang nekat ke luar daerah dari ketentuan yang sudah ada, akan diputar balik petugas yang berjaga. Bahkan dipaksa ke luar dari jalan Tol, seperti yang terjadi pada hari pertama larangan mudik, Kamis 6 Mei 2021.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dalam satu hari bersama petugas kepolisian mencatat ratusan kendaraan terindikasi mudik. Di mana sebanyak 80 persen kendraan tersebut adalah mobil pribadi, dan 12 persen jenis angkutan penumpang.