100KPJ

Pengertian Mudik Lokal dan Daerah yang Boleh Dikunjungi Selama Lebaran

Share :

Disitat dari sejumlah sumber, mudik lokal merupakan kegiatan mudik yang berada di wilayah aglomerasi.

Aglomerasi sendiri merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Selain geografis, aglomerasi juga terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Misalnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Andai mengacu pada ketentuan Permenhub, ada delapan wilayah atau daerah yang diperbolehkan mudik lokal. Berikut daftar lengkapnya:

1. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

2. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

Share :
Berita Terkait