100KPJ

Hukuman Berat Untuk Pemudik Yang Nekat Palsukan Surat Izin Jalan

Share :

100kpj – Mudik menjadi tradisi turun menurun bagi masyarakat Indonesia jelang Lebaran Idul Fitri. Berbagai jenis alat transportasi yang bersifat umum, atau kendaraan pribadi dimanfaatkan sebagian orang demi pulang ke kampung halaman.

Namun mengingat pandemi covid-19 tak kunjung usai, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik di tahun ini. Sesuai hasil koordinasi satgas penanganan covid-19, kementrian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

Larangan mudik akan berlaku muali 6-17 Mei 2021. Sebelum, atau sesudah penerapan tersebut, masyarakat juga diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan ke luar daerah, tekecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.

Demi mencegah pemudik nakal yang kerap menggunakan kendaraan pribadi, seperti motor, atau mobil pihak kepolisian menerapkan cara yang sama seperti tahun lalu, yakni sistem putarbalik, dan menyebar petugas berjaga di titik penyekatan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono mengatakan, bagi pemudik yang nekat mengantongi surat keterangan jalan palsu demi sampai ke kampung halaman, akan ditindak lebih lanjut oleh petugas setempat.

Bahkan ada hukuman yang ditanggung pemudik jika menunjukkan surat jalan palsu kepada petugas yang berjaga di titik penyekatan. “Kami akan cek. Pidana kalau ada dokumen palsu,” ujar Irjen Pol Istiono kepada wartawan, Rabu 5 Mei 2021.

Oleh sebab itu, petugas diharapkan lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan, baik penumpang atau kendaraan yang melintas. Demi mempersempit ruang gerak pemudik nakal, pihak kepolisian telah menambah pos penjagaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, total pos penjagaan atau titik penyekatan yang beroperasi selama larangan mudik ada 381. Artinya bertambah 48 lokasi dari wacana sebelumnya hanya 333 titik, dan siap dikawal oleh petugas gabungan.

“Har ini mulai digelar, besok dilakukan penyekatan di pos-pos 381 titik, dan terus kami kelola yang terbanyak isi , dan materi kesiapsiagaan,” tuturnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Rudy Antariksawan mengatakan, sebanyak 333 titik penyekatan akan dijaga petugas dengan ketat demi mencegah pemudik nakal, yang tersebar di beberapa wilayah.

Untuk Polda Banten terdapat 16 titik, Polda Metro Jaya 8 titik, Polda Jawa Barat 132 titik, Polda Jawa Tengah 149 titik. Selanjutnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 10 titik, Polda Jawa Timur 7 titik, dan Polda Bali sebanyak 3 titik.

“Titik penyekatan akan dijaga 166.734 personel gabungan. Pemudik tidak bisa lolos, Baik jalan arteri, tol, bahkan jalan tikus. Kami menjaga 24 jam, mulai 6-17 Mei,” tuturnya 

 

Share :
Berita Terkait