100kpj – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA), ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani diduga menerima suap dan gratifikasi dari PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Baca Juga: Jangan Kaget Lihat Isi Garasi Novel Baswedan Yang Akan Dipecat KPK
Harta kekayaan dari Angin pun melonjak miliaran rupiah sejak 2015. Pada 18 Juni 2015, Angin memiliki total harta senilai Rp 13,01 miliar yang terdiri dari beberapa aset. Per 16 Oktober 2016, Kekayaannya bertambah menjadi Rp 13,14 miliar.
Pada 2018, kekayaan Angin baru melonjak signifikan sekitar Rp 5 miliar. Dalam laporan LHKPN pada 29 Maret 2019, kekayaan Angin melonjak menjadi sekitar Rp 18,52 miliar.
Terakhir, dalam laporan LHKPN tertanggal 28 Februari 2020, Angin tercatat memiliki harta senilai Rp 18,62 miliar. Harta ini berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Selatan senilai Rp14.921.143.000.
Sementara, nilai harta bergerak berupa mobil turun menjadi Rp364.400.000. Ada tiga mobil yang dilaporkan oleh Angin, pertama adalah Volkswagen Golf tahun 2011 hasil sendiri.
Dalam LHKPN itu, VW Golf 2011 milik Angin Prayitno Aji dilaporkan memiliki nilai Rp160,2 juta. Lalu mobil kedua yang juga hasil sendiri adalah Honda Freed.
Honda Freed lansiran tahun 2009 disebut memiliki nilai Rp92,4 juta. Terakhir adalah mobil SUV Chevrolet Captiva tahun 2011 dengan nilai Rp 111,8 juta.