100KPJ

Tinggal di Daerah Ini, Wajib Tahu 17 Titik Penyekatan Larangan Mudik

Share :

100kpj – Setiap daerah saling berkoordinasi mencegah keluar masuk masyarakat saat larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Salah satunya Pemerintah Kota Surabaya yang sudah menyiapkan sejumlah strategi jelang musim mudik.

Salah satunya menyiapkan 17 titik penyekatan yang melibatkan 411 petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Seperti disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkot, Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

Baca juga: Polisi Bolehkan Warga Mudik Lokal Ketua Satgas Covid-19 Meradang

“Nanti ada beberapa lokasi yang disekat sekitar 17 titik, dan mencegah kendaraan selain plat L yang akan kelyar atau masuk Kota Surabaya,” ujarnya kepada wartawan mengutip Viva.co.id, Selasa 4 Mei 2021.

Titik penyekatan yang dimaksud itu meliputi Exit Tol Simo, exit Tol Satelit, Kecamatan Rungkut di sekitar Pondok Candra, Merr Gunung Anyar, Jembatan Suramadu, exit Tol Margomulyo, Dupak-Demak, exit Tol Perak, Terminal Benowo.

Kemudian berlanjut di Terminal Osowilangun, exit Tol Masjid Al Akbar Surabaya, Depan PMK Sier, eks Pasar Karangpilang, exit Tol Gunungsari-Malang, exit Tol Gunungsari-Gresik, SP3 Driyorejo-Lakarsantri, dan Bundaran Waru.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

Bukan hanya berlaku untuk pengguna transportasi umum, kendaraan pribadi seperti mobil atau motor juga dilarang melintasi titik penyekatan. Hal itu ditegaskan Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Peran, Ajun Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

“Khusus Jembatan Suramadu mulai 6 Mei nanti tidak ada satu pun kendaraan pribadi maupun penumpang yang diperbolehkan melintas, baik dari Surabaya ke Madura maupun sebaliknya,” tutur AKBP Ganis.

Cara lain mencegah pemudik nakal yang nekat melakukan perjalanan, pihak kepolisian akan berjaga ketat pada titik penyekatan. "Jika ditemukan ada pemudik, maka mereka diminta putar balik ke daerah keberangkatan," sambungnya.

Menurutnya kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan berkegiatan dinas, kepentingan pekerjaan, keperluan distribusi sembako dan logistik, serta ambulans.

 

Share :
Berita Terkait