100KPJ

Kaget, Ternyata Tarif Travel Gelap Itu Mahal

Share :

100kpj – Ketika virus corona dinyatakan menyerang Indonesia pada Maret 2020, pemerintah melarang aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat pada tahun 2020 kemarin, tampaknya untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari China mudik 2021 pun dilarang.

Pemerintah melalui melalui Satgas COVID-19 memperpanjang larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriah sejak Kamis 22 April 2021. Ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Sehingga larangan mudik 2021 yang semula berlaku 6 sampai 17 Mei 2021, kini diperluas jangka waktunya.

Namun ada diantara masyarakat yang nampaknya nekat untuk melakukan mudik, untuk mengantisipasi hal-hal yang seperti itu polisi akan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang nekat tersebut.

Pengawasan ketat nantinya akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap masyarakat yang nekat mudik, dengan memanfaatkan jasa travel gelap yang memberikan janji mampu melintasi area penyekatan yang dilakukan oleh pihak polisi.

Nampaknya polisi tidak main-main terhadap travel gelap yang mencoba membawa pemudik selama masa berlaku pengetatan larangan mudik 2021, buktinya Direktorat Lalu Pintas Polda Metro Jaya, mengandangkan sebanyak 115 kendaraan travel gelap.

Selain itu Polda Metro Jaya menyebutkan, ratusan kendaraan travel gelap yang dikandangkan mematok tarif lebih tinggi dibanding sebelumnya. "Modus operandi, mereka mematok biaya lebih tinggi dari biasanya," ungkap Komisaris PBesar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Viva, Kamis 29 April 2021.

Tarif travel gelap ini dipatok sebesar Rp50 ribu hingga RP200 ribu lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Para pelaku travel gelap pun memberikan jaminan kepada para pemudik agar bisa sampai ke kampung halaman mereka.

"Contohnya Jakarta-Cilacap Rp300 sampai Rp350 ribu padahal Rp200 ribu. Ke Lampung Rp400 ribu padahal biasa RP300 ribu sampai RP350 ribu. Rata-rata memasang tarif di atas normal," katanya.

Sambodo menambahkan, layanan travel gelap tidak membutuhkan persyaratan yang rumit. Semisal mereka tidak meminta surat bebas COVID-19.

"Penumpang tidak ada menunjukkan surat bebas COVID-19 atau hasil swab antigen tidak ada. Padahal berdasarkan adendum Gugus Tugas para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas COVID-19 baik antigen genose atau PCR," pungkas Sambodo.

Baca juga: Enggak Main-Main Polisi Tangkap Travel Gelap, Begini Nasibnya

Share :
Berita Terkait