100kpj – Ketika virus corona dinyatakan menyerang Indonesia pada Maret 2020, pemerintah melarang aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat pada tahun 2020 kemarin, tampaknya untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari China mudik 2021 pun dilarang.
Namun ada diantara masyarakat yang nampaknya nekat untuk melakukan mudik, untuk mengantisipasi hal-hal yang seperti itu polisi akan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang nekat tersebut.
Pengawasan ketat nantinya akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap masyarakat yang nekat mudik, dengan memanfaatkan jasa travel gelap yang memberikan janji mampu melintasi area penyekatan yang dilakukan oleh pihak polisi.
Nampaknya polisi tidak main-main terhadap travel gelap yang mencoba membawa pemudik selama masa berlaku pengetatan larangan mudik 2021, buktinya Direktorat Lalu Pintas Polda Metro Jaya, mengandangkan sebanyak 115 kendaraan travel gelap.
Ratusan travel gelap merupakan hasil operasi kepolisian selama dua hari pada Selasa dan Rabu, 27 dan 28 April 2021. "Dari kegiatan dua hari kami telah amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit dan kepada mereka diberikan penindakan tilang," ungkap Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Viva.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa kegiatan penangkapan tersebut hasil dari hunting season baik itu di jalan tol, jalan arteri, maupun jalur tikus yang sudah di-mapping sering digunakan oleh travel gelap.
Rata-rata travel yang dikandangkan melanggar izin trayek yang tidak untuk peruntukannya. Polisi juga menyita mobil plat hitam yang tidak punya izin mengangkut penumpang terkhusus untuk mudik lebaran 2021.
Sambodo menambahkan, kepada para pengemudi sopir gelap akan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;