100kpj – Hingga saat ini, penerapan standar emisi Euro 4 pada kendaraan bermesin diesel masih terus digodok pemerintah. Peraturan yang semestinya berlaku sejak bulan ini, harus diundur hingga tahun depan. Lantas, apa penyebabnya?
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Sony Sulaksono mengatakan, sejauh ini ada empat faktor yang memengaruhi penundaan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel.
Baca juga: Kebijakan Euro 4 Diyakini Mampu Tingkatkan Ekspor Kendaraan Lokal
Faktor pertama, kata dia, ialah terhambatnya impor komponen dan suku cadang kendaraan Euro 4 dari luar negeri lantaran pandemi COVID-19.
Kemudian, faktor kedua, kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton harus menjalani pengujian di luar negeri. Sebab, fasilitas yang tersedia di Tanah Air sementara hanya bisa menangani bobot di bawahnya.
“Pengujian kendaraan diesel di atas 3,5 ton dilakukan di luar negeri, seperti di Jepang dan Jerman,” ujar Sony melalui sambungan virtual, dikutip Kamis 28 April 2021.
Faktor ketiga yakni masih terbatasnya tenaga ahli untuk pengembangan teknologi Euro 4, baik dari sisi produksi maupun uji coba. Kemudian yang terakhir, adanya teknologi tambahan juga membuat harga jual kendaraan menjadi lebih mahal. Sehingga, hal itu diyakini bisa memberatkan sebagian pembeli.
Sementara di tempat yang sama, General Manager Product Development PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Tonton Eko meyakini, standarisasi emisi Euro 4 akan membawa dampak positif bagi industri otomotif di Tanah Air. Bukan saja karena produk yang dihasilkan menjadi ramah lingkungan, melainkan juga bisa meningkatkan potensi ekspor.
“Perubahan landscape bisnis dengan penerapan EURO 4 akan berpengaruh besar pada industri secara keseluruhan,” kata Tonton.