100kpj – Mudik menjadi tradisi turun menurun bagi masyarakat Indonesia jelang Lebaran Idul Fitri. Berbagai jenis alat transportasi yang bersifat umum, atau kendaraan pribadi dimanfaatkan sebagian orang demi pulang ke kampung halaman.
Namun mengingat pandemi covid-19 tak kunjung usai, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik di tahun ini. Sesuai hasil koordinasi satgas penanganan covid-19, kementrian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Ratusan Ribu Petugas Siap Jegat Pemudik, dan Jalan Tikus Dijaga 24 Jam
Larangan mudik akan berlaku muali 6-17 Mei 2021. Sebelum, atau sesudah penerapan tersebut, masyarakat juga diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan ke luar daerah, tekecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.
Demi mencegah pemudik nakal yang kerap menggunakan kendaraan pribadi, seperti motor, atau mobil pihak kepolisian menerapkan cara yang sama seperti tahun lalu, yakni sistem putarbalik, dan menyebar petugas berjaga di titik penyekatan.
Namun bagi warga Jakarta diberi kebebasan untuk pergi ke beberapa daerah perbatasan, seperti halnya Depok, Bekasi, atau Tangerang. Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
"Namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek, artinya orang Jakarta yang ke Bekasi boleh tapi enggak boleh sampai Karawang," ujarnya mengutip Viva.co.id, Kamis 15 April 2021.
Lebih lanjut Kombes Pol Sambodo menjelaskan, jika masyarakat masih nekat ke luar aarea tersebut akan diputarbalikan. Ada 333 titik penyekatan yang sudah disiapkan oleh masing-masing kepolsian daerah, dan bekerja sama dengan instansi lain.
“Makanya kami cegatnya itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek. Contoh misal di Cikarang Barat di Km 33, kesananya kan sudah masuk Karawang. Cikupa, itu ke sananya sudah masuk ke Banten, gitu," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Rudy Antariksawan mengatakan, sebanyak 333 titik penyekatan akan dijaga petugas dengan ketat demi mencegah pemudik nakal, yang tersebar di beberapa wilayah.
Untuk Polda Banten terdapat 16 titik, Polda Metro Jaya 8 titik, Polda Jawa Barat 132 titik, Polda Jawa Tengah 149 titik. Selanjutnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 10 titik, Polda Jawa Timur 7 titik, dan Polda Bali sebanyak 3 titik.
“Titik penyekatan akan dijaga 166.734 personel gabungan. Pemudik tidak bisa lolos, Baik jalan arteri, tol, bahkan jalan tikus. Kami menjaga 24 jam, mulai 6-17 Mei,” tuturnya