100kpj – Mudik menjadi tradisi turun menurun bagi masyarakat Indonesia jelang Lebaran Idul Fitri. Berbagai jenis alat transportasi yang bersifat umum, atau kendaraan pribadi dimanfaatkan sebagian orang demi pulang ke kampung halaman.
Namun mengingat pandemi covid-19 tak kunjung usai, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik di tahun ini. Sesuai hasil koordinasi satgas penanganan covid-19, kementrian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.
Larangan mudik akan berlaku muali 6-17 Mei 2021. Sebelum, atau sesudah penerapan tersebut, masyarakat juga diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan ke luar daerah, tekecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.
Demi mencegah pemudik nakal yang kerap menggunakan sepeda motor, atau mobil pribadi, pihak kepolisian akan memaksa putar balik. Seperti yang disampaikan Kabag Ops Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan.
“Masih sama seperti tahun lalu, nanti pemudik diputarbalikkan setelah diperiksaa oleh petugas yang berjaga,” ujarnya mengutip keterangan resminya, Rabu 7 April 2021.
Sejumlah titik di berbagai daerah akan dibuat penyekatan, salah satunya dekat perbatasan. Sementara jika masyarakat berada dalam kondisi mendesak, akan diberikan toleransi untuk tetap melanjutkan perjalanan ke luar daerah.
“Orang dalam keadaan mendesak dibolehkan melewati pos penyekatan, atau saat bertugas atayu dnas dengan surat tugasnya. Kondisi lainnya seperti orang tua sakit keras, atau melayat itu ada surat dari kelurahan (dibolehkan jalan),” tuturnya.
Penerapan putar balik saat mudik 2020 dilarang
Di tahun lalu petugas kepolisian tetap memantau arus lalu lintas termasuk pemudik nakal yang hendak pulang ke kampung halaman. Di awal penerapan aturan putar balik, didirikan 16 pos pemantau terpadu di jalan arteri dan di wilaayah Jadetabek.
Pemerintah juga telah menetapkan larangan mudik pada tahun lalu yang dimulai 24 April sampai 31 Mei 2020. Namun kenyataannya polisi berhasil pukul mundur para pemudik nakal di hari pertama dengan jumlah yang cukup banyak.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejak operasi larangan mudik pada 24-29 April 2020 sudah ada 5.809 kendaraan yang berhasil diputar balikkan saat hendak keluar wilayah Jadetabek.
“Dari 5.809 kendaraan, ada 466 pengendara motor. Sebagian besar pemotor kami perintah putar balik saat keluar wilayah Kabupaten Bekasi menuju Karawang melalui jalan arteri Kedung Waringin,” ujarnya mengutip Vivanews, Rabu 29 April 2020.
Menurutnya beberapa hari setelah diterapkan larangan mudik, jumlah pengendara motor yang terus meningkat. Jika menghitung data per hari, pada 28 April tercatat sebanyak 886 kendaraan berpuaya keluar wilayah Jakarta dan sekitarnya.