Pramor dibuat lebih terkejut lagi ketika melihat bukti pelanggarannya, dalam bukti pelanggaran tersebut Pramor didenda karena dirinya tidak menggunakan helm saat mengemudikan truk.
Petugas tidak bisa berbuat banyak ketika Pramor protes, karena SIM yang harus diperpanjang masa berlakuknya penting untuk menunjang pekerjaannya. Sehingga Pramor membayar denda tersebut sebesar 1.000 Rupee atau setara Rp200 ribu.
Ternyata di India tilang elektronik juga pernah terjadi kesalahan lainnya, sebelumnya seorang pemilik motor harus membayar denda, karena dianggap melaju melebihi batas kecepatan, yang membuat pemilik motor bingung saat terekam kamera, kendaraan roda dua tersebut dalam posisi sedang diangkut menggunakan truk, dan bukan sedang dikendarai.
Semoga tilang elektronik di Indonesia tidak sekonyol itu.
Baca juga: Ini Akibat Jika Tutupi Pelat Nomor Agar Bebas dari Tilang Elektronik