100kpj – Harga mobil baru menjadi lebih terjangkau, setelah pemerintah memberikan isentif berupa penurunan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) menjadi nol persen. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Berdasarkan Permenkeu No.20/PMK.010/2021, mobil yang mendapatkan keringanan pajak tersebut jika memiliki mesin sampai dengan 1.500cc, dan berpenggerak dua roda. Selain itu, mengandung komponen lokal hingga 70 persen.
Baca juga: Mendarat di Daerah Ini, New Wuling Confero S Langsung Diganjar Promo
Potongan PPnBM diberikan 100 persen pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen Juni-Agustus, dan terakhir 25 persen di September-Desember. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian hanya 21 mobil baru yang terdaftar.
All New Nissan Livina menjadi salah satu model yang mendapatkan isentif tersebut. Namun, MPV yang satu platform dengan Mitsubishi Xpander itu nasibnya masih belum jelas sampai saat ini. Sebab unit yang dijual diler lansiran 2019-2020.
Sedangkan berdasarkan aturan yang diterapkan pemerintah, PPnBM nol persen hanya bisa dinikmati mobil baru dengan tahun produksi 2021. Artinya meski sudah diberikan keringanan, Nissan belum bisa jualan seperti brand lainnya.