100kpj – Kementerian Perhubungan menegaskan bakal membuat aturan yang ketat usai mudik lebaran 2021 dilarang oleh pemerintah. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Kebijakan ini juga hasil dari koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menekankan, Kemenhub akan mengawasi secara ketat semua protokol diterapkan operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Baca Juga: Honda Luncurkan Motor Bebek Salah Pergaulan, Segini Harganya
"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021. '
Sejak pandemi, dia mengingatkan, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
"Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum di darat, laut, udara, dan perkeretaapian," tuturnya.