Selanjtnya periode kedua untuk mobil penggerak empat roda hanya diganjar diskon 12,5 persen. Nah, berkaca dari perluasan PPnBM tersebut, ada beberapa mobil yang menjadi kandidat. Salah satunya Honda HR-V bermesin 1.800cc.
Sebab di aturan sebelumnya, HR-V 1.500cc sudah diganjar PPnBM nol persen. Artinya SUV kompak itu memiliki kandungan lokal yang cukup tinggi, sehingga tidak menutup kemunkinan varian mesin yang lebih besar masuk dalam isentif baru.
Namun PT Honda Prospect Motor (HPM), sebagai produsen masih enggan menyampaikan komentar terkait HR-V 1.8 masuk dalam kategori perluasan PPnBM. Begitu juga dengan CR-V yang ditawarkan dengan mesin 1.500cc turbo, dan 2.000cc.
“Apakah CR-V atau HR-V (1.8) masuk, saat ini kami masih berkominikasi dengan pemerintah. Terkait detil program ini, termasuk model apa saja yang termasuk,” ujar Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, Yusak Billy secrara virtual.
Menurutnya, relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dengan menyasar kapasitas mesin lebih besar, menjadi langkah yang cukup baik. Terutama untuk mendorong pemulihan ekonomi, salah satunya di industri otomotif, dan pemasok komponen seperti yang melibatkan usaha kecil menengah.
“Jadi belum bisa kami umumkan (model apa saja dari Hondaa) sekarang soal relaksasi perluasan ini. Pasti sebelum tanggal 1 April pemerintah umumkan apa saja model yang mendapatkannya,” sambungnya.
Seperti diketahui, saat pertama kali CR-V bermesin 1.500cc turbo hadir di Indonesia, komponen lokal di dalam SUV tersebut diumumkan sekitar 45 persen. Maka tidak heran, di program PPnBM tahap pertama, hanya HR-V 1.5 yang masuk.