100kpj – Keringanan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk mobil baru, akhirnya diperluas pemerintah untuk mesin berkapasitas 1.501cc, sampai dengan 2.500cc. Termasuk mobil berpenggerak dua roda, dan empat roda.
“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 (Kendaraan Bermotor Roda Empat) dengaan kapasitas tersebut, dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya, Kamis 25 Maret 2021.
Baca juga: Mobil Bermesin 2.500cc Menikmati PPnBM 0%, Harga SUV Jadi Lebih Murah
Kebijakan tersebut mulai diterapkan bulan depan, dengan beberapa tahapan. Khusus berpenggerak dua roda atau 4x2 yang awalnya dibebani PPnBM 20 persen menjadi 10 persen, berkat potongan 50 persen yang berlaku April-Agustus.
Kemudian memasuki tahap kedua pada September-Desember diskonnya sebesar 25 persen. Sementara mobil berpenggerak 4x4 atau empat roda di tahap pertama potongan pajaknya hanya 25 persen, dari 40 persen menjadi 30 persen.
Selanjutnya di periode kedua diskonnya 12,5 persen, artinya lebih kecil dibandingkan keringanan mobil berpenggerak dua roda. Namun yang berbeda dari perluasan kebijakan PPnBM tersebut, kandungan lokalnya minimal hanya 60 persen.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, artinya Toyota menjadi brand yang diuntungkan pemerintah, mengingat dua produk andalannya memenuhi kategori yang ditentukan. Produk yang dimaksud adalah Fortuner, dan Kijang Innova.
Wakil President Direktur PT Toyota Astra Motor sebagai produsen, Henry Tanoto mengatakan, Fortuner dan Innova masuk skema keringanan PPnBM. Hal itu bisa membantu, dan menjadikan bentuk pemerintah memulihkan kondisi industri otomotif.
“Sebab aturan relaksasi pada mobil sampai 1.500cc memberikan dampak penjualan bagus. Sehingga perluasan aturan bagi kendaraan penumpang hingga 2.500cc akan semakin menarik,” ujarnya dalam keterangan Kemenperin.
Kijang Innova mengusung mesin diesel 2.400cc, dan bensin 2.000cc dan memiliki kandungan lokal 85 persen. Sedangkan Fortuner yang mengadopsi komponen buatan dalam negeri sebesar 75 persen, dibekali mesin diesel 2.400cc.
Seperti diketahui, Kijang Innova dan Fortuner saat ini dibebani PPnBM 20 persen berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2013 pasal 2 ayat 3. Sedangkan untuk Fortuner vrian 4x4 dibebani pajak lebih besar, yakni 40 persen.
Sementara Honda CR-V yang saat ini dibekali mesin bensin 1.500cc turbo, dan 2.000cc hanya memiliki kandungan lokal 45 persen, meski sudah diproduksi di Karawang, Jawa Barat.