Artinya, kamera tersebut tidak pandang bulu dan pilih kasih dalam melakukan penindakan. Baik masyarakat sipil, pemerintahan, bahkan TNI dan Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas dan kendaraan pelat nomor khusus, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dicatat.
“Intinya terfoto atau kena potret, mau kendaraan khusus, mau nopol (nomor polisi) apa saja, polisi maupun TNI. Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kami,” jelas Kakorlantas.
Apabila ada kendaraan dari instansi TNI atau Polri yang ketahuan melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi akan dialamatkan ke satuan provost yang bersangkutan, untuk dilakukan penindakan disiplin.
“Kalau ditilang sama manusia bisa protes, tapi kalau ditilang sama mesin mana bisa. Semua buktinya sudah lengkap, tidak bisa mengelak,” pungkas Kakorlantas.
Baca juga: Selain untuk Tilang Kamera ETLE juga berfungsi untuk Hal Ini