100KPJ

Tilang Elektronik Nasional Diluncurkan, Pelanggaran Ini yang Dibidik

Share :

Karena, beliau mengharapkan bagaimana institusi Polri bisa membangun sistem dalam hal melakukan penegakan hukum dan pelayanan masyarakat menggunakan teknologi informasi.

“Ke depan kami akan mengembangkan program kepolisian lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi, seperti perpanjangan SIM, STNK dan SKCK sehingga masyarakat bisa mendaftar dan mengisi aplikasi dari rumah,” ujarnya.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono menjelaskan, pihaknya akan terus mengembangkan program tilang elektronik ini sampai 34 provinsi. Saat ini, baru 12 provinsi yang diluncurkan pada tahap pertama. “Program ini secara bertahap hingga 34 Polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE yang paling krusial,” katanya.

program ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dalam mewujudkan program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus. Kemudian, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Share :
Berita Terkait