Sehingga nantinya Polda Metro Jaya dan 11 Polda lainnya di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE secara nasional pada tanggal 23 Maret 2021 mendatang.
Lebih lanjut Dodi menjelaskan bahwa kamera ETLE mempunyai banyak fungsi, salah satunya sistem identifikasi wajah yang bisa mengenali pengemudi kendaraan dan semakin banyaknya kamera ETLE, maka proses penyelidikan terhadap suatu tindak kejahatan di jalanan akan semakin singkat.
"Jangankan laka lantas, kejadian tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat. Contoh kejadian ini dalam waktu 17,5 jam dapat terungkap," tambahnya.
Meski demikian dia juga berharap perkembangan teknologi penegakan hukum yang semakin canggih di tanah air ini turut membawa dampak positif bagi masyarakat, salah satunya adalah meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam berkendara.
"Penyidikan kecelakaan lalu lintas yang menggunakan teknologi forensik investigation ini, membuktikan ini adalah contoh success story, contoh baik, pada masyarakat juga agar lebih berhati-hati di jalan," pungkasnya.
Baca juga: Wow, Polisi Indonesia punya Kamera Tilang yang Bisa Berpindah Tempat