100kpj – Salah satu cara menekan polusi udara di Ibu Kota adalah menjaring kendaraan bermesin pembakaran yang sudah tidak sesuai. Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, bagi kendaraan yang masih beroperasi di kawasan DKI Jakarta, wajib lulus saat uji emisi. Aturan itu berlaku bagi pemilik mobil atau motor yang sudah berumur 3 tahun.
Dalam Pasal 3 Pergub tersebut, pengujian emisi dilakukan satu kali dalam satu tahun. Jika tidak memiliki bukti pengujian tersebut, nantinya akan dikenakan denda Rp250 ribu untuk pengguna motor, dan Rp500 ribu pengendara mobil.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar pengujian emisi gratis di beberapa tempat umum. Kini sejumlah bengkel resmi sudah ditunjuk untuk melakukan pengujian kadar emisi berdasarkan aturan yang ditetapkan.
Soal biaya yang diterapkan oleh masing-masing bengkel mobil tersebut tentu tidak sama. Sejak Januari 2021, jaringan bengkel resmii Toyota Auto2000, Daihatsu, Honda, dan Mercedes-Benz sudah melakukan pengujian emisi sesuai aturan.
Memasuki Maret 2021, Mitsubishi baru memulainya dengan 23 jaringan bengkel resmi yang tersebar di Jakarta. Tidak dijelaskan detil lokasinya, namun semua diler Mitsubishi yang terlibat memiliki pelayanan 3S (service, spareparts, dan Sales).
Director of After Sales Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Eichiro Hamazaki mengatakan, mendukung program pemerintah, dan memastikan kendaraan konsumen, layanan uji emisi tersedia di bengkel resmi.
“Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis 18 Maret 2021.
Pengujian emisi yang dilakukan oleh brand berlogo tiga berlian itu sudah mendapatkan surat keterangan, atau sertifikat yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan dapat menjadi bukti.
Artinya sama dengan bengkel mobil dari merek lain. Namun terkait biaya, Mitsubishi tidak menjelaskan ongkos yang perlu dikeluarkan untuk pengujian emisi tersebut, cukup bikin deg-degan. Terlebih bagi yang enggak pernag ke bengkel resmi.
Sedangkan merek lain secara terang-terangan menyebut biaya yang diperlukan saat uji emisi. Misalnya Daihatsu, jika mobil tersebut biasa melakukan servis berkala di bengkel resmi secara rutin maka tidak dikenakan ongkos, alias gratis.
Namun bagi yang ingin sekadar menguji emisi di bengkel mobil berlogo D tersebut, cukup membayar Rp165 ribu sudah termasuk PPN. Kemudian di bengkel Toyota Auto2000 bagi pemilik mobil yang tidak memiliki riwayat servis berkala dapat mengikuti uji emisi dengan ongkos Rp150 ribu.
Berbeda dengan Honda, berdasarkan keterangan resminya bengkel resmi mobil berlogo H itu mematok biaya Rp50 ribu untuk uji emisi jika mobil tersebut dalam periode satu tahun terakhir tidak melakukan perawatan berkala.
Sedangkan jika tidak pernah memiliki riwayat servis berkala di bengkel resmi Honda, biaya untuk uji emisi tersebut Rp150 ribu. Kira-kira di bengkel Mitsubishi lebih murah, atau lebih mahal yah?