100kpj – Pemerintah telah memberlakukan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) mobil baru menjadi nol persen, sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Dengan isentif tersebut, harga kendaraan menjadi lebih murah dari sebelumnya.
Namun mobil yang mendapatkan keringanan pajak hanya yang diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal 70 persen. Kemudian memiliki mesin sampai dengan kapasitas 1.500cc, dan sedan berpenggerak dua roda.
Baca juga: PPnBM Arahan Jokowi Bakal Menurunkan Harga Kijang Innova dan Fortuner
Tercatat hanya 21 mobil baru yang diganjar PPnBM nol persen. Penurunan pajak tersebut diberikan secara bertahap, pada Maret-Mei sebanyak 100 persen, Juni-Agustus 50 persen, dan September-Desember 25 persen.
Tidak berhenti sampai disitu, Presiden Jokowi meminta agar kebijakan tersebut diperluas bagi mobil yang memiliki mesin di atas 1.500cc. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR.
“Sebetulnya target kita untuk TKD (tingkat kandungan dalam negeri) 70 persen, jadi memang 1.500cc meskipun kemarin saya mendapatkan juga arahan dari presiden untuk menyampaikan kalau di atas 1.500cc,” ujarnya.