100KPJ

PPnBM Arahan Jokowi Bakal Menurunkan Harga Kijang Innova dan Fortuner

Share :

100kpj – Harga mobil baru saat ini menjadi lebih terjangkau, setelah pemerintah memberikan isentif berupa penurunan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) menjadi nol persen. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Permenkeu No.20/PMK.010/2021, mobil yang mendapatkan keringanan pajak tersebut jika memiliki mesin sampai dengan 1.500cc, dan berpenggerak dua roda. Selain itu, mengandung komponen lokal hingga 70 persen.

Baca juga: Diborong Toyota dan Daihatsu Suzuki APV Tersingkir Gak Dapat PPnBM 0%

Dalam aturan tersebut di pasal 5 mengatur tahap pertama PPnBM diberikan hingga 100 persen pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen untuk periode Juni-Agustus, dan terakhir sebanyak 25 persen di September-Desember.

Sementara menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, hanya 21 mobil baru yang mendapatkan PPnBM nol persen.

Sejak keringanan pajak itu diberlakukan mulai awal bulan ini, penjualan mobil baru mengalami respon yang cukup positif dibandingkan tahun lalu. Sehingga Presiden Jokowi berambisi memperluas aturan tersebut untuk mobil lain.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Menurutnya presiden meminat agar mobil yang memiliki mesin di atas 1.500cc yang buatan dalam negeri juga mendapatkan PPnBM nol persen.

Namun sebelum menerapkan kebijakan tersebut, butuh pengkajian. Meski cukup banyak brand mobil yang menciptakan produknya di dalam negeri, dengan mesin yang lebih besar dari kategori sebelumnya.

“Karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1.500 cc dan memiliki local purchase tinggi (di atas 50-60 persen) yang belum menikmati kebijakan relaksasi,” ujar Menperin melalui keterangan resminya menguktip Viva.co.id, Selasa 16 Maret 2021.

Lebih lanjut Menperin mengatakan, kapasitas mesin yang lebih besar sesuai dengan arahan presiden itu mencapai 2.500cc. Selain diproduksi di dalam negeri, tingkat kandungan komponen buatan lokalnya tetap diharuskan minimal 70 persen.

“Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase,” tuturnya.

Berdasarkan intruksi orang nomor satu di Indonesia itu, artinya grup Astra akan kembali diuntungkan dengan kebijakan tersebut. Mengingat ada beberapa produk yang sudah memenuhi persyaratan, diantaranya Toyota Fortuner, dan Kijang Innova.

Mobil yang sama-sama mengandalkan platform landder frame tersebut, mengandung komponen lokal 75-85 persen. Jantung pacunya dibekali diesel 2.400cc, sedangkan mesin bensinnya untuk Kijang hanya 2.000cc, dan Fortuner 2.700cc.

 

Share :
Berita Terkait