100KPJ

Kaget, Kondisi Pengemudi Mercedes-Benz yang Tabrak Lari Pesepeda

Share :

100kpj – Setelah melakukan penelusuran akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menggunakan mobil Mercedes-Benz terhadap pesepeda, yang terjadi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut terjadi ketika pelaku yang mengendarai mobil melaju dari arah utara menuju selatan, pada Jumat pagi 12 Maret 2021. Namun saat berada di jalan MH Thamrin pengemudi mobil tersebut hendak berpindah lajur kiri.

Di lajur tersebut pengembudi Mercedes-Benz tersebut menabrak Ivan Christoper yang melaju searah di sebelah kiri dengan menggunakan sepeda. "Kemudian pengendara sepeda jatuh dan terlindas roda kiri Mercy," ungkapo Kombes Pol Sambodo Purnomo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Ada beberapa tulang rusuk korban yang patah," lanjutnya. 

Sementara pengemudi mobil tersebut melarikan diri setelah menabrak dan melindas korban, ketika tertangkap pelaku yang berinisial DA kabur karena ketakutan. "Pengakuannya karena dia shok dan takut sehingga melarikan dirim" beber Sambodo.

Polisi bisa menangkap pelaku DA setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Dikumpulkan juga rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan data kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Menurut Sambodo, dari rekaman CCTV dan ETLE, diketahui nomor polisi mobil berkelir hitam itu adalah B 1728 SAQ. Selanjutnya, untuk menelusuri pemilik mobil tersebut, aparat mengecek basis data registrasi kendaraan bermotor milik Polri. 

Pada Sabtu dini hari 13 Maret 2021 kemarin, aparat berhasil meringkus pelaku di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Ia adalah pria berinisial DA berusia baru 19 tahun yang sehari-harinya merupakan seorang mahasiswa. 

Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah DA mengonsumsi narkoba atau tidak. Untuk syarat-syarat mengemudi, DA memiliki SIM dan STNK.

Akibat perbuatannya, Sambodo menjelaskan bahwa, pelaku dinaikan statusnya sebagai tersangka. Pihak kepolisian mengenakan pasal 310 ayat 3, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA. 

"Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan pasal 312 yaitu Undang-undang lalu lintas  yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta," pungkasnya.

Baca juga: Pesepeda Ditabrak Mobil Mercedes-Benz di Bundaran HI, Pelaku Kabur

Share :
Berita Terkait