100KPJ

Modus Penipuan Jual Beli Mobil Ini Bisa Bikin Polwan Kesal

Share :

100kpj – Calon konsumen biasanya mudah tertarik dengan mobil bekas yang dijual dengan harga miring, apalagi mobil yang ditawarkan sesuai dengan selera atau kebutuhan calon pembeli.

Hal tersebut yang alami oleh seorang ibu rumah tangga bernama H Nuhaida Simangunsong yang tertipu puluhan juta, karena percaya dengan iklan jual beli mobil murah di media sosial.

Selain harga mobil yang ditawarkan murah, pelaku penipu tersebut mengaku sebagai seorang polisi wanita alias polwan. Suami korban, Edy Aritonang menceritakan secara detil kejadian penipuan tersebut.

"Kejadian tersebut bermula ketika istrinya melihat iklan jual beli mobil murah di laman Facebook, akun yang menawarkan mobil murah tersebut bernama Devi Eka Sapta Pramuliana. Agar dipercaya oleh korbannya foto profil di akun Facebook tersebut menggunakan sebuah foto polisi wanita berseragam lengkap," ungkap Edy dikutip dari Viva.

Hal-hal tersebut ternyata yang membuat korban percaya bahwa akun tersebut adalah asli dan bukan palsu, karena percaya akhirnya mereka melanjutkan komunikasi melalui aplikasi chatting, dan sambungan telepon hingga terjadi kesepakatan harga.

Nah, karena sudah terlalu percaya, hal-hal yang seharusnya bisa menjadi sebuah kecurigaan tidak terjadi. Akhirnya korban mentransfer uang puluhan juta ke rekening pelaku.

Padahal pelaku meminta korban melakukan pembayaran DP sebanyak dua kali, pertama korban harus membayarkan tanda jadi ke nomor rekening BCA 013201095970504 atas nama Satia Ramdani sebesar Rp5 juta.

Setelah itu pelaku kembali meminta korban mentransfer uang senilai Rp27.500.000 ke Rekening BRI No.499101033451536, atas nama Arfinna. Sehingga, total yang diminta pelaku sebesar Rp47 juta.

Korban baru sadar itu penipuan setelah pelaku memblokir facebook dan nomor teleponnya. Merasa menjadi korban penipuan, Nurhaida pun datang ke kantor polisi.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Anggoro Winardi mengatakan, korban beserta keluarga datang ke Polsek Kalideres untuk membuat surat keterangan ke bank untuk memblokir bukan untuk melaporkan kejadian penipuan tersebut.

Sehingga pihak kepolisiam belum bisa menindaklanjuti kasus penipuan tersebut. "Dia enggak bikin LP (Laporan Polisi). Dia cuma bikin surat keterangan ke bank untuk blokir," pungkas Anggoro.

Baca juga: Pencuri Mobil Ini Bikin Polisi Malu, Bidikan Mobilnya Unik

Share :
Berita Terkait