100KPJ

Pengemudi Mercedes-Benz Terancam 3 Tahun Penjara Usai Tabrak Pesepeda

Share :

100kpj – Pengemudi Mercedes-Benz yang diduga melakukan tabrak lari pada pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, terancam 3 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Info pertama kecelakaan tersebut disampaikan oleh akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat 12 Maret 2021. Pelaku yang diduga melakukan tabrak lari mengendarai mobil Mercedes-Benz tipe C300 dengan nomor polisi B 1728 SAQ.

Baca Juga: Pesepeda Ditabrak Mobil Mercedes-Benz di Bundaran HI, Pelaku Kabur

AKBP Fahri Siregar menyatakan bila kawasan Bundaran HI memang tak memiliki lajur khusus sepeda. Menurut Fahri, Bundaran HI ini berbeda dengan ruas jalan yang ada di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin.

"Ya kalau di sini kan memang, di Bundaran HI putarannya kan tidak ada lajur sepeda ya. Dia berbeda dengan beberapa ruas jalan yg ada di Sudirman-Thamrin yang memang dilengkapi dengan marka, termasuk lajur sepeda khusus yang disiapkan," kata Fahri di Bundaran HI, Jumat 12 Maret 2021.

Maka itu, dia meminta para pesepeda agar selalu menggunakan lajur yang telah disiapkan khusus untuk pesepeda. Sehingga, pengemudi mobil yang menabrak seorang pesepeda itu belum bisa dinyatakan bersalah, sebab tabrakan itu terjadi di luar lajur khusus pesepeda.

Share :
Berita Terkait