100KPJ

Kesal Gagal Balap Liar, 2 Pemuda di Malang Hancurkan 3 Mobil Polisi

Share :

100kpj – Kesal karena gagal balap liar, dua pemdua di Malang melakukan pengrusakan tiga mobil Polisi. Mereka adalah Muhamad Fahmi (23 tahun) dan Dikna Yanuar (25 tahun).

Ketiga kendaraan itu adalah mobil patroli milik Polresta Malang Kota. Tercatat, Satu mobil rusak akibat sengaja ditabrak saat mundur dengan mobil miliknya saat razia dilakukan.

Baca Juga: Akhir Pekan, Polisi Razia Knalpot Bising di Monas dan Sudirman-Thamrin

Lalu dua mobil lainnya dilempar dengan batu hingga kaca pecah dan satu mobil ringsek. Saat itu pelaku akan melakukan balap mobil liar, namun keburu didatangi polisi dan mengepung pelaku.

"Mesin dinyalakan dengan suara yang keras. Akhirnya dua mobil anggota kami langsung membloking depan dan belakang. Pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya mundur ke belakang dan menabrak dan membuat rusak mobil kami," Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata.

Usai kabar, ternyata para pelaku pilang ke kediaman DY di kawasan perumahan elit Permata Jingga, Kota Malang. Mereka melakukan rencana balas dendam dengan merusak mobil polisi di Jalan Candi Badut, Kota Malang.

"Mobil disembunyikan di rumah, keluar lagi sama temannya. Karena ingin membalas polisi, karena keinginan untuk balap liar digagalkan keluar dengan motor tanpa plat nomor. Mencari polisi dan melempar mobil patroli hingga kaca pecah, kabur cari lagi mobil patroli di sekitar situ tidak kena kaca tapi kena bodi," ujar Leonardus.

Leonardus mengungkapkan, total ada tiga mobil polisi yang dirusak oleh DY dan MF. Kejadian itu terjadi sekira pukul 01.15 WIB Minggu, 7 Maret 2021 dinihari. Dia menegaskan siapa pun pelakunya akan diproses secara hukum oleh polisi.

"Kita lakukan pencarian terhadap pelaku. Kita tidak peduli pelaku ini siapa, anak pejabat anak siapapun semua akan diproses sama di mata hukum. Dia memang niat mau merusak disiapkan batunya. Ketemu satu kendaraan dilempar kaca belakang, kemudian kabur ada mobil patroli dilempar juga tapi terkena bodi belakang setelah itu pulang ke rumah bersembunyi di sana ditangkap di sana," tuturnya.

Leonardus mengatakan, aksi penyerangan mobil polisi dilakukan oleh pelaku dengan sadar dan terencana. Sebab, hasil test urine menunjukan pelaku negatif dari minuman keras dan narkoba.

Baca Juga: Ribut Kian Panjang, Bacot Lorenzo ke Pembalap MotoGP Makin Pedas

"Pelaku melakukan dengan sadar. Karena hasil tes narkoba negatif tidak dalam pengaruh miras dan narkoba. Mereka memang ingin melempar mobil patroli," papar Leonardus.

Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Selain itu mereka juga dijerat dengan pasla 310, dan pasal 312 UU No. 22/2009 tentang lalulintas.

(Laporan: Lucky Aditya/Malang)

Share :
Berita Terkait