Sementara itu, kendaraan yang dinyatakan bahwa emisi gas buangnya masuk dalam daftar aman akan mendapat insentif berupa pembayaran tarif parkir rendah. Menurut akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, sudah ada tiga tempat parkir yang sedang diuji coba penerapan sanksi tersebut.
“Saat ini masih dalam uji coba di 3 tempat, Parkir IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot, dan Parkir gedung Blok M,” tulis pengelola akun.
Selain itu, sanksi terhadap kendaraan yang emisi gas buangnya tidak sesuai ketentuan, juga tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya, penegakan hukum bisa dilakukan tidak hanya di tempat parkir, namun juga di jalan raya.
Meski demikian, namun Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa mereka perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum menerapkan tilang di jalan.
“Kami belum laksanakan dahulu, karena masih sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: Enak Banget, Ini Mobil-Mobil Bebas Uji Emisi