Marketing Dierktur PT ADM, Amelia Tjandra mengatakan, daftar mobil yang sudah dirilis pemerintah sebagai penerima relaksasi pajak tidak akan bisa direvisi, atau bertambah seiring dengan tahapan penurunan pajak yang berlaku.
Sehingga sebelum resmi mengaspal di pasar Tanah Air, produsen mobil berlogo D itu mendaftarkan Rocky terlebih dahulu, agar masuk ke dalam penurunaan pajak. Sebab mobil tersebut sudah memenuhi kategori yang sudah ditentukan.
“Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu 3 Februari 2021.
Diketahui, Rocky bukan nama baru untuk jajaran mobil Daihatsu di Tanah Air. Sebelumnya identitas tersebut tersemat pada mobil gagah berjenis Jip sekelas Escudo, atau Forza. Namun kini tampilan Rocky lebih modern, dengan bentuk yang lebih kompak.
Rocky memiliki dimensi yang tidak terlau besar. Panjangnya hanya 3.955 mili meter, lebar 1.695 mm, tinggi 1.620 mm, jarak sumbu rodanya 2.525 mm. Bahkan jantung pacunya terbilang kecil, maka bobot small SUV tersebut ringan, hanya 960 kilogram
Mobil kompak buatan Negeri Sakura itu menggendong mesin tiga silinder berkapasitas 1.000cc, namun sudah dilengkapi turbo. Sehingga tenaga maksimalnya bisa menyentuh 96,5 daya kuda di 6.000 rpm, dan torsi 140 Newton meter di 2.400-4.000 rpm.
Bahkan menariknya, Rocky juga dijual dengan penggerak empat roda. Artinya cukup menarik untuk sebuah SUV kompak dengan kapasitas mesin yang terbilang kecil, dilengkapi teknologi layaknya mobil off road yang biasa menjelajah dua alam.