100KPJ

Hal Ini yang Terjadi di Dealer Mobil Ketika Relaksasi PPnBM Berlaku

Share :

100kpj – Untuk merangsang minat beli masyarakat terhadap mobil baru, dan untuk mempercepat pemulihan sektor industri otomotif di Indonesia yang masih diserang virus corona. Pemerintah memberikan keringanan dengan membebaskan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) hingga 100 persen, yang dilakukan secara bertahap.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.010/2021, diketahui bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi produsen, agar produk mereka tidak dikenakan pajak kendaraan PPnBM.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah kapasitas mesin maksimal 1.500cc, dirakit secara lokal dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri minimal 70 persen. Selain itu, PPnBM nol persen mobil baru berlaku mulai, Senin 1 Maret 2021. Tahap pertama isentif yang diberikan 50 persen periode Maret-Mei, tahap kedua Juni-Agustus 25 persen, dan terakhir September sampai November 25 persen. 

Kebijakan tersebut tentunya disambut baik oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), pasalnya dinilai sebagai angin segar yang bisa memberi angin segar bagi segenap ekosistem industri otomotif.

"Kami sangat antusias menyambut kebijakan relaksasi PPnBM yang dikeluarkan pemerintah, karena kami yakin kebijakan tersebut akan memberikan napas baru bagi industri otomotif yang belakangan ini mengalami tahun yang berat,” ujar Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, dikutip dari Viva, Rabu, 3 Maret 2021.

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut akan mendorong bangkitnya industri otomotif secara luas, termasuk ekosistem pendukung yang meliputi produsen bahan baku, suku cadang, aksesoris, teknologi, hingga lembaga pembiayaan (leasing).

“Kami sangat berharap sesegera mungkin industri kendaraan bermotor di Indonesia bisa pulih kembali, yang dapat ditandai dengan membaiknya penjualan kendaraan bermotor di Indonesia," jelas Nangoi.

Pulihnya penjualan kendaraan bermotor di Indonesia akan membantu bangkitnya ekosistem industri kendaraan bermotor terdampak cukup dalam akibat pandemi pada 2020. Untuk itu, dengan diberlakukannya kebijakan baru pemerintah sejak 1 Maret 2021, maka seluruh mata rantai industri kendaraan bermotor berupaya agar pemulihan bisa dipercepat dan penjualan kendaraan bermotor diharapkan mencapai 70.000-80.000 unit per bulan.

Disamping itu, pemulihan juga dapat membantu sekitar 1,5 juta pekerja di sektor tersebut untuk kembali bekerja secara penuh sehingga diharapkan dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Pasalnya, Gaikindo juga menyadari bahwa pencapaian yang dicatat industri otomotif Indonesia, termasuk ekspor, merupakan barometer penting bagi masuknya investasi ke dalam negeri.

“Kami dan para anggota optimistis perbaikan industri otomotif juga akan memberikan kontribusi positif bagi negara, oleh karena itu kami siap memberikan dukungan penuh untuk pelaksanaan kebijakan tersebut," tutur Nangoi.

Disamping itu Rizwan Alamsjah, Ketua III Gaikindo yang juga menjabat Vice President PT Krama Yudha menambahkan bahwa perbaikan sudah mulai terlihat sejak kebijakan diberlakukan.

"Kami menerima info dari salah satu diler resmi Mitsubishi bahwa dari perolehan pesanan sebelumnya sebanyak 5-6 unit per-hari, sejak diberlakukannya kebijakan PPnBM terjadi lonjakan yang signifikan, menjadi 25 unit per hari. Jadi menurut kami hal ini sangat positif,” pungkasnya.

Baca juga: Gede Juga Nih Anggaran Pemerintah Terkait Insentif Pajak Mobil Baru

Share :
Berita Terkait