100KPJ

Gede Juga Nih Anggaran Pemerintah Terkait Insentif Pajak Mobil Baru

Share :

100kpj – Insentif pajak untuk pembelian mobil baru sudah resmi diberlakukan per hari ini, Senin 1 Maret 2021. Anggaran untuk kebijakan tersebut dan pembelian rumah baru telah disiapkan dalam APBN 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia mengatakan insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk ke dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibidang insentif usaha.

Nilainya hampir mencapai Rp8 triliun. Dari sisi nilai, anggaran insentif usaha dalam PEN 2021 yang sebesar Rp699,43 triliun adalah sebesar Rp58,46 triliun. Besaran anggaran ini naik sekitar 4,2 persen dari yang dianggarkan pada 2020 Rp56,1 triliun.

"Di sini kita masukkan komposisinya termasuk yang hari ini PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) maupun untuk perumahan yang masuk komponen insentif usaha," tegas Sri saat konferensi pers, seperti dilansir VIVA, Senin, 1 Maret 2021.

Lebih lanjut, Sri menekankan, untuk insentif relaksasi pengenaan PPnBM kendaraan bermotor atau mobil baru yang ditanggung pemerintah sebesar Rp2,99 triliun. Dia juga menjelaskan kenapa tak semua mobil baru dapat insentif ini.

PPnBM diberikan untuk segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500cc. Selain itu, fasilitas pajak diberikan untuk kendaraan yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen.

"Kenapa dibatasi di dua kelompok ini? Terutama kelompok menengah perlu stimulus dan ada keterkaitan industri besar. Dan local purchase dari kedua kelompok kendaraan ini kendaraan ini di atas 70 persen. Jadi kalau demand meningkat maka ada multiplier karena local purchase di atas 70 persen," tuturnya.

Share :
Berita Terkait