Dasar penghitungan PPnBM yakni dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB model tersebut. Informasi dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, NJKB untuk Brio RS MT adalah Rp145,95 juta, sedangkan Brio RS CVT Rp158,55 juta.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2014, pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori city car adalah sebesar 10 persen. Jadi, Brio RS MT akan mendapat pengurangan sebesar Rp14,5 juta sementara Brio RS CVT Rp15,8 juta.
Jika angka tersebut dimasukkan ke dalam harga jual on the road Jakarta, maka banderol Brio RS MT pada esok hari adalah Rp174 juta. Sedangkan untuk Brio RS CVT, angkanya menjadi Rp188 jutaan.
Baca juga: Daftar Mobil Baru Yang Harganya Turun Saat PPnBM 0% Berlaku Hari Ini