100KPJ

Ingat! Mobil LCGC Tak Dapat Potongan Harga dari Pajak Nol Persen

Share :

100kpj – Mulai per hari ini, Senin 1 Maret 2021, pemerintah telah memberlakukan insentif pajak terhadap mobil baru. Di mana, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan kena diskon hingga 100 persen.

PPnBM mobil baru ini berlaku dengan batas waktu. PPnBM diskon 100 persen berlaku sejak Maret-Mei 2021, lalu 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November.

Nah, perlu diingat bahwa tak semua mobil mendapatkan keringanan tersebut. Yang mendapatkan hanya jenis penggerak dua roda dengan kapasitas mesin maksimal 1.500cc, tingkat kandungan dalam negeri minimum 70 persen, serta dirakit di dalam negeri.

Kategori mobil yang masuk dalam daftar tersebut yakni sedan, multi purpose vehicle atau MPV, sport utility vehicle atau SUV, dan hatchback. Bila melihat 21 mobil yang dapat keringanan tak ada produk dalam kategori low cost green car (LCGC).

Baca Juga: Daftar Mobil Baru Yang Harganya Turun Saat PPnBM 0% Berlaku Hari Ini

Memang mobil-mobil LCGC sejak kelahirannya sekitar tahun 2013 lalu sudah bebas PPnBM alias PPnBM 0%. Peraturan terkait PPnBM LCGC 3% baru akan berlaku sekitar akhir tahun 2021 ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan bila kebijakan ini memang mengarah ke kelas ekonomi menengah. Karena kelas menengah banyak konsumsinya tertahan dan selama 2020 mobilitasnya sangat terbatas.

Terkait mengapa tidak semua jenis mobil yang mendapatkan kemudahan tersebut, Fabio menjelaskan bahwa hal ini ada hubungannya dengan lapangan pekerjaan.

“Salah satu yang penting, local purchase (tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN) kami tetapkan sebesar 70 persen, sehingga ini adalah produk dalam negeri dan multiplier effectnya bagi penciptaan lapangan kerja dalam negeri dan juga penciptaan GDP (Gross Domestic Product) dalam negeri cukup besar,” jelasnya.

Share :
Berita Terkait