100kpj – Hadirnya Daihatsu Rocky, dan Toyota Raize di Indonesia semakin dekat. Pasalnya, nama kedua mobil small SUV (Sport Utility Vehicle) tersebut sudah terdaftar dalam kategori mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak.
Kementerian Perindustrian telah merilis 21 mobil baru yang mendapatkan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) menjadi nol persen. Dari puluhan model tersebut, muncul nama Raize dan Rocky meski belum diluncurkan.
Baca juga: Daftar Mobil Baru Yang Harganya Turun Saat PPnBM 0% Berlaku Hari Ini
Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menperin Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Artinya small SUV yang pertama kali diperkenalkan di Tokyo Motor Show 2019 lalu, sudah memenuhi syarat. Yaitu memiliki kandungan lokal 70 persen, berpenggerak dua roda alias 4x2, dan memiliki mesin pembakaran di bawah 1.500cc.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021, Toyota dan Daihatsu telah mendaftarkan produk terbaru dengan kode serupa. Sehingga 12 model tersebut diduga sebagai Raize dan Rocky yang satu platform.
Diketahui masing-masing mendaftarkan 6 produk atau varian. Untuk Toyota kodenya A250RA-GBVVJ dan A251RA-GMXFJ, sedangkan Daihatsu A250RS-GMVVJ dan A251RS-GMLFJ, lengkap dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Untuk Toyota NJKB produk barunya mulai dari Rp153,3 juta dengan kode A251RA atau mengusung mesin 1.200cc tipe G transmisi manual, sampai Rp191 juta bertuliskan A250RA, yang bermodal mesin 1.000cc tipe S transmisi matik CVT.
Sedangkan Daihatsu harga jual kendaraan barunya mulai Rp147 juta dengan kode A251RS yang memiliki mesin 1.200cc tipe X manual, sampai Rp176,4 juta untuk A250RS yang mengusung mesin 1.000cc tipe R transmisi matik.
Tidak heran jika mesin kapasitas lebih kecil NJKB-nya lebih mahal. Di Jepang, Raize atau Rocky varian 1.000cc dilengkapi turbo, tenaga yang dihasilkan lebih besar, namun tetap efisien dibandingkan mesin 1.200cc natural aspirated (N/A).
Diketahui, NJKB hanya sebagai modal produsen untuk menjadi batasan atas harga jualnya dalam kondisi on the road. Maka banderolnya saat di diler akan berbeda, karena belum terhitung bea balik nama, dan persayaratan lainnya.
Mengingat kedua small SUV itu mendapatkan PPnBM nol persen, maka kemungkinan harganya tetap terjangkau untuk sekelas mobil bermesin turbo. Namun apakah banderol tipe terendah bakal setara LCGC jika berkaca dari nilai jual dasarnya?