Menurut pembalap nasional tersebut, ada satu catatan penting, yaitu identifikasi mengenai nama mobil tua yang dimaksud. Sedangkan kategori klasik adalah mobil yang dirawat, atau disukai pengobi dan tentunya tidak digunakan sehari-hari.
Padahal, sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A. Supalal sudah menjelaska, bahwa pembatasan kendaraan di atas 10 tahun pada 2025 itu sedang diformulasikan.
"Jadi saat ini kami sedang mengatur untuk arah ke sana. Tapi saat ini masih belum, ada ketepatan terkait regulasi soal itu,” ujarnya saat acara virtual baru-baru ini.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan mobil-mobil klasik atau hobi yang ada saat ini bisa tetap beroperasi. “Artinya dengan ambang batas ditetapkan, kita formulasikan itu bisa mengakomodir kendaraan di bawah 2010,” tuturnya.
“Kendaraan hobi, klasik gitu di dalam hal pembatasan yang ditetapkan Pergub 31 (Tahun 2008) untuk kendaraan jenis itu dibedakan. Yang pertama dari jenis bahan bakarnya, jadi ada bahan bakar bensin, dan bahan bakar solar,” tuturnya.
Lebih lanjut Yusioni menjelaskan, untuk kategori mesin diesel pun dibedakan menjadi dua, yakni di bawah berat 3,5 ton, dan di atas 3,5 ton. Kemudian bensin atau diesel dibagi lagi berdasarkan tahun produksi, yaitu di bawah atau di atas 2010.