100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Gubernur Anies Baswedan menerbitkan intruksi pengendalian kualitas udara melalui Pergub No.66 Tahun 2019. Di mana salah satu poinnya membatasi kendaraan berumur di atas 10 tahun.
Kebijakan tersebut tentunya menuai polemik, terutama para kolektor, atau penghobi mobil klasik, dan komunitas. Mereka khawatir jika aturan tersebut diberlakukan, maka kendaraan yang dimilikinya tidak boleh beredar di jalan.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A. Supalal mengatakan, Pergub 66 nomor 3 untuk pembatasan kendaraan di atas 10 tahun pada 2025 sedang dalam tahap formulasi.
“Jadi saat ini kami sedang mengatur untuk arah ke sana. Tapi saat ini masih belum, ada ketepatan terkait regulasi soal itu,” ujarnya saat acara virtual bersama Daihatsu baru-baru ini.
Lantas gimana nasib penghobi atau kolektor?
“Kendaraan hobi, klasik gitu di dalam hal pembatasan yang ditetapkan Pergub 31 untuk kendaraan jenis itu dibedakan. Yang pertama dari jenis bahan bakarnya, jadi ada bahan bakar bensin, dan bahan bakar solar,” tuturnya.
Lebih lanjut Yusioni menjelaskan, untuk kategori mesin diesel pun dibedakan menjadi dua, yakni di bawah berat 3,5 ton, dan di atas 3,5 ton. Kemudian bensin atau diesel dibagi lagi berdasarkan tahun produksi, yaitu di bawah atau di atas 2010.
“Parameternya untuk bensin itu karbon monoksida. Jadi kategorinya bahwa dimungkinkan (tidak ada masalah untuk kendaraan klasik) untuk di bawah tahun 2010. Contoh dari data yang ada, banyak juga yang lulus,” katanya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa mobil-mobil klasik atau hobi yang ada saat ini bisa tetap beroperasi. “Artinya dengan ambang batas yang ditetapkan, kita formulasikan bahwa itu bisa mengakomodir kendaraan di bawah 2010,” sambungnya.
Sebelumnya Ketua Bidang Kegiatan Pusat PPMKI (Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia), Marius Praktiknjo meminta, pemerintah sebaiknya membuat pengecualian uji emisi untuk mobil-mobil klasik. Sebab, kendaraan dengan nilai sejarah tinggi tersebut bukan angkutan pribadi yang digunakan sehari-hari.
Jadi kalau mobil klasik pada saat itu dibuat, kebanyakan belum comply sama peraturan emisi yang sekarang mau diterapkan. Tapi mobil klasik bukan sarana transportasi kok, melainkan lebih bersifat sebagai bagian dari sejarah dan budaya bangsa,” ujar Marius kepada 100kpj.
Diketahui, setiap negara memiliki peraturan khusus untuk melestarikan kendaraan klasik yang sudah berumur. Salah satunya Singapura melalui seritifkat kepemilikan atau COE (Certificate of Entitlement), dan diperbolehkan beredar di jalan raya di hari-hari yang sudah ditentukan.