100KPJ

Pemerintah Blak-blakan Alasan Beri PPnBM Nol Persen Mobil Baru

Share :

100kpj – Pemerintah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ditetapkan 0 persen mulai Maret 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap alasan dibuatnya kebijakan tersebut.

Menurutnya, insentif ini berawal dari utilisasi pabrik otomotif yang turun cukup dalam. Akibat dari pandemi covid-19 yang berlangsung sejak awal 2020.

"Beberapa sektor ekonomi itu turun dalam situasi pandemi COVID-19, dan salah satu yang turun di bawah 50 persen adalah sektor otomotif," katanya dalam program Kabar Pasar tvOne, Senin 22 Februari 2021.

Lebih lanjut, melihat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan yang tumbuh mendekati 12 persen. Sedangkan pertumbuhan kredit perbankan justru menurun saat COVID-19.

"Sehingga tentu kita melihat bank dalam kondisi likuid, kemudian daya beli turun, utilisasi industri rendah, sehingga perlu diberikan stimulan kepada konsumen atau pun dari sisi demand side," ucapnya.

Di sektor otomotif, mempekerjakan banyak tenaga kerja. Setidaknya menurut Airlangga, ada 1,5 juta pekerja langsung dan 4,5 juta pekerja tidak langsung di sektor otomotif.

Sektor otomotif juga punya rantai pasok atau supply chain yang panjang. Mulai dari industri ban, industri kaca, industri baja hingga ada banyak bengkel di sisi hilir. Otomotif dinilai juga akan mendorong sektor perdagangan, termasuk ekspor impor.

"Pada gilirannya sektor ini ekspor dan ekspor itu membutuhkan volume dan kalau kapasitasnya kurang dari 50 persen, itu industri dalam situasi ini tidak break event poin," kata dia.

Akibatnya, lanjut Airlangga, perpajakan dari pajak penghasilan (PPh) pun menurun. Apalagi jika perusahaan otomotif merugi, maka tidak sanggup lagi membayar pajak.

"Sehingga dengan insentif yang didorong PPnBM untuk industri otomotif di bawah 1.500 CC, apakah itu SUV, MPV, ataupun sedan nah ini yang 70 persen menggunakan tingkat komponen dalam negeri atau diproduksi secara nasional," kata dia.

Airlangga menjelaskan PPnBM mobil baru ini berlaku dengan batas waktu. PPnBM diskon 100 persen berlaku sejak Maret-Mei 2021, lalu 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November.

"Ini diharapkan bisa memicu daya beli di samping itu juga mendorong suplai side nya," tuturnya.

Share :
Berita Terkait