Pertama Mercedes-Benz 230 yang menggunakan mesin berkapasitas 2300cc dengan bahan bakar bensin, diproduksi pada tahun 1978. Menurut data yang dikutip dari Samsat DKI status mobil yang punya pelat nomor B 2288 GD tersebut masa pajak habis, jatuh tempo pajak pada tanggal 1 Juni 2020.
Aldi harus membayar biaya PKB sebesar Rp287 ribu denda PKB Rp51.700, dan biaya SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu dan denda SWDKLLJ Rp100 ribu. Jika dijumlah, maka Aldi harus membayar total sebesar Rp581.700.
Mobil kedua yang pajaknya nunggak adalah Mercedes-Benz W124 E220 AT tahun 1994, menurut data yang dikutip dari Samsat DKI Aldi punya kewajiban membayar bayar pajak seperti PKB Pokok sebesar Rp1.306.900 sementara SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu.
Sayangnya data dari Samsat DKI Jakarta tersebut, memberikan informasi bahwa Aldi Taher menunggak pajak mobil yang jatuh tempo di tanggal 17 Januari 2021, sehingga jika Aldi Taher membayar pajak akan kenda denda PKB Pokok sebesar Rp52.300 dan denda SWDKLLJ Rp35 ribu.
Jika dijumlah PKB Pokok dan SWDKLLJ beserta dendanya, maka Aldi Taher wajib membayar pajak mobil tersebut dengan nilai Rp1.537.200. Oh iya, jika melihat dari postingan Instagramnya Aldi berniat untuk menjual mobil tersebut dengan harga Rp95 juta.
Nah, sedangkan satu unit lagi yakni Mercedes-Benz w211 E55 AMG tahun 2003 datanya tidak diketahui di Samsat DKI Jakarta.