Sayangnya data dari Samsat DKI Jakarta tersebut, memberikan informasi bahwa Aldi Taher menunggak pajak mobil yang jatuh tempo di tanggal 17 Januari 2021, sehingga jika Aldi Taher membayar pajak akan kenda denda PKB Pokok sebesar Rp52.300 dan denda SWDKLLJ Rp35 ribu.
Jika dijumlah PKB Pokok dan SWDKLLJ beserta dendanya, maka Aldi Taher wajib membayar pajak mobil tersebut dengan nilai Rp1.537.200.
Seperti diketahui, Mercedes-Benz dengan kode bodi W124 merupakan mid size luxury atau executive car yang diproduksi oleh Mercedes Benz antara tahun 1984 sampai 1996 namun baru masuk ke Indonesia pada tahun 1986.
Kode kode bodi W124 ini hadir dalam beberapa tipe. Ada Mercedes Benz W124 200, 230E, 300E, E220, dan E320. Nah untuk mobil yang akan dijual oleh Aldi Thaer E220 dengan dibekali mesin Mercedes-Benz M111.960 4 silinder berkapasitas 2200cc.
Mobil ini sudah dilengkapi dengan ABS dan dual extra fan. Lainnya ada head lamp levelizer, dual zone climate untuk AC, power window, central lock, pengatur headrest belakang dengan tombol didepan sampai indikator eco pada konsumsi BBM.
Baca juga: Kaget, Koleksi Mobil Aldi Taher yang Siap Jadi Wagub DKI Tahun 2024