100KPJ

Pajak Mobil Baru Nol Persen Harga Mitsubishi Xpander Jadi Lebih Murah?

Share :

100kpj – Sejumlah produsen mobil di Indonesia, menyambut positif adanya isentif yang diberikan pemerintah melalui penurunan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) menjadi nol persen. Namun ada kategori khusus.

Dengan adanya kebijakan tersebut, harga mobil baru nantinya akan lebih murah karena 100 persen pajaknya ditanggung negara. Sehingga dapat merangsang penjualan mobil yang menurun drastis di tengah pandemi.

Baca juga: Pajak Nol Persen Mobil Baru, Gimana Nasib Diler Yang Sudah Bayar PPnBM

Pelaksana Harian Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahmat Widiana mengatakan, penurunan tarif PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan dengan mesin di bawah 1.500cc, sedan dan 4x2.

"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki kandungan lokal di atas 70 persen," ujarnya dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Sementara itu, besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

Besaran diskon pajak yang diberikan sebesar 100 persen dari tarif normal untuk tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Lalu, 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), sebagai distributor resmi mobil berlogo tiga berlian tersebut cukup antusias dengan adanya isentif tersebut. Namun kebijakan itu tidak berlaku untuk semua produknya.

Sebab sebagian besar mobil penumpang yang dijual Mitsubishi memiliki kapasitas mesin di atas 1.500cc, atau berpenggerak 4x4 seperti halnya Pajero Sport baru, sementara di kelas komersial ada Triton, L300 dan model lainnya.

Mengacu dari aturan tersebut, maka kandidatnya di kelas Low MPV (Multi Purpose Vehicle), yakni Xpander atau Xpander Cross. Seperti yang disampaikan Presiden Director of Sales & Marketing Division PT MMKSI, Irwan Kuncoro.

“Sejauh ini yang kita tahu, dari press rilis Kemenko Perekonomian, peraturan ini berlaku untuk 1.500cc ke bawah, dan lokal kontennya 70 persen. Model kami Xpander, dan Xpander Crross yang bisa masuk,” ujar Irwan.

Artinya meskipun Mitsubishi Eclipse Cross memiliki kapasitas mesin 1.499cc tidak termasuk kategori, karena masih berstatus impor. Namun terkait penurunan harga, yang akan diterapkan pada Xpander dan Xpander Cross belum dapat disampaikan.

“Kami mendukng inisiatif dan kebijakan pemerintah ini untuk menggairahkan penjualan mobil di tengah pandemi, kami masih sedang mempelajari lebih lanjut sambil menunggu detil teknis dan ketentuannya sehingga kami bisa menerapkannya dengan tepat,” tuturnya.

Xpander ditawarkan dalam 7 varian dengan harga mulai dari Rp237,9 juta untuk tipe GLS manual, sampai Rp278,9 juta tipe Ultimate matik. Artinya menjadi Low MPV termahal dibandingkan Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, atau Suzuki Ertiga.

 

Share :
Berita Terkait