100KPJ

Kisaran Harga Mobil Usai Pajak Nol Persen Diberlakukan Maret 2021

Share :

100kpj – Harga mobil diyakini bakal ada penurunan usai diberlakukannya penurunan pajak mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini sendiri dibuat demi mendorong pemulihan ekonomi.

Kebijakan penurunan tarif PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan dengan mesin di bawah 1.500cc, sedan dan 4x2. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, dari harga jual mobil nantinya memang sedikit berkurang.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Baru Meluncur di RI, Begini Ubahan Lengkapnya

Akan tetapi, dirinya meyakini bahwa permintaan mobil bisa kembali pulih. Susiwijono mengatakan, harga jual mobil tipe sedan di tingkat dealer saat ini berkisar Rp251 juta dengan adanya PPnBM jika melihat perhitungan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

"Kalau tidak ada relaksasi Rp251 juta on the road per sudah pakai bea balik plat kendaraan, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PPnBM dan marjin penjualan di tingkat dealer dan sebagainya," katanya secara virtual Selasa, 16 Februari 2021.

Dengan adanya insentif penurunan PPnBM tersebut menjadi 0 persen dari yang semula paling rendah 10 persen, maka harga jual mobil tipe sedan akan berkisar Rp229 juta, atau selisih Rp23 jutaan.

"Kalau dengan relaksasi ini kira-kira akan menjadi sekitar Rp229 jutaan. Jadi ada selisih sekitar Rp23 jutaan di sana. Sebenarnya memang yang kita harapkan memang ada hitungan kembali apakah cukup mendorong masyarakat konsumsi kendaraan," katanya.

Pemerintah sendiri menyadari kontribusi PPnBM terhadap keseluruhan komponen harga mobil terbilang kecil. Karena itu, dia menekankan perlu adanya sinergi kebijakan dengan otoritas keuangan lainnya.

Sebagai contoh, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bisa memasukkan kebijakan uang muka nol persen khusus otomotif termasuk relaksasi aktiva tertimbang menurut risiko ( ATMR) kredit dan pembiayaan.

Baca Juga: Tega! Gaji Pria Ini Habis Buat Nyicil Mobil, Istri Cuma Dijatah Dikit

"Karena itu kita barengi dengan kebijakan lain. Pak Menko (Airlangga) sudah kirim surat dengan Bu Menteri Keuangan, OJK dan BI, kalau kita lihat karakteristik pembelahan kendaraan bermotor itu sebagian besar gunakan skema kredit," ungkapnya.

"Kita bisa dorong konsumsi rumah tangga di mana share nya 57,6 persen kemudian dari sisi supply industri manufaktur 19,8 persen sehingga kalau kita lihat dua sisi ini yang akan kita jangkau dengan kebijakan PPnBM untuk otomotif," papar Susiwijono.

Besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap mulai Maret 2021, di mana tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100 persen dari tarif PPnBM. Lalu tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50 persen dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25 persen dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan.

Share :
Berita Terkait