100KPJ

Harga Mobil Baru Jadi Lebih Murah & Bisa Dicicil Dengan Bunga 0 Persen

Share :

100kpj – Pandemi covid-19 berdampak besar pada bisnis otomotif di Tanah Air. Kondisi ekonomi yang melemah, membuat sejumlah orang menahan untuk mengeluarkan uang dalam jumlah besar, salah satunya membeli kendaraan.

Sehingga tidak heran jika penjualan mobil baru menurun hingga 50 persen. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, sepanjang 2020 penjualan dari diler ke konsumen alias retail hanya 578.327 unit.

Sementara di 2019 sebanyak 1.030.126 unit mobil baru masih bisa terjual ke tangan konsumen. Berkaca dari penurunan tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya memberikan relaksasi melalui pajak.

Keringanan yang diberkan berupa kebijakan isentif penurunan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Namun hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan mesin di bawah 1.500cc, berjenis sedan, dan penggerak 4x2.

"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki kandungan lokal di atas 70 persen," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana.

Artinya untuk jenis mobil seperti, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio yang memiliki mesin 1.500cc akan dijual lebih murah. Begitu juga sedan seperti Toyota Vios, atau hatchback layiknya Yaris, dan Honda Jazz.

Lebih lanjut dia menjelaskan, diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Sementara itu, besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

Besaran diskon pajak yang diberikan sebesar 100 persen dari tarif normal untuk tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Lalu, 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

"Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021," ujar Rahmat.

Sementara, ia melanjutkan, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Salah satunya  melalui pengaturan mengenai uang muka atau down payment (DP) 0 persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

"Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal," jelasnya.

Dia menekankan, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Rilis pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2020 pada 5 Februari 2021 yang lalu mengkonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata. 

"Pertumbuhan ekonomi terus membaik, dari -5,32 persen di kuartal II-2020 meningkat menjadi -3,49 persen di kuartal III-2020 dan terus meningkat menjadi -2,19 persen di kuartal IV-2020," ujar dia.

 

Share :
Berita Terkait