100KPJ

Pajak Mobil Aja Mati, Gimana Adit Jayusman Kasih Mahar Ayu Ting Ting

Share :

Keduanya tertangkap kamera sedang berjalan sembari pegangan tangan saat menuju mobil tersebut berdasarkan video di Youtube. Saat masuk ke dalam Kijang Innova tersebut, Adit langsung duduk di belakang kemudi sebagai sopir.

Menurut penelusuran 100KPJ di Samsat Mobile Jawa Barat, mobil MPV dengan plat nomor F 1517 SI itu adalah Kijang Innova tipe G. Dibuat pada 2007 dengan warna silver metalik, statusnya masih tangan pertama berdomisili di Cibadak.

Tidak diketahui jelas pemilik mobil yang digunakan Adit Jayusman tersebut, namun ada hal mengejutkan terkait statusnya. Sebab pajak dari Kijang Innova itu sudah tidak aktif alias mati, jatuh temponya 20 Juni 2020. Lantas berapa biayanya?

Tidak tergolong mahal, karena nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hanya Rp2,021 juta, denda Rp323 ribu. Kemudian SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) Rp143 ribu, dan denda untuk itu Rp100 ribu, maka total Rp2,587 juta.

Biaya tersebut cukup terjangkau, karena Kijang Innova tipe G yang dimilikinya menggunakan mesin bensin 2.000cc, dan jauh lebih murah dari versi diesel dengan kapasitas 2.400cc. Selain itu, tidak ada tambahan progresif, diduga pemiliknya tidak memiliki mobil lain.

Sementara untuk masa berlaku pelat nomor, atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sampai tahun depan. Nah perlu diketahui, dalam kondisi bekas harga Kijang Innova tipe G dengan tahun produksi yang sama hanya Rp95-100 jutaan. 

Share :
Berita Terkait