100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Januari 2021 mulai menerapkan kebijakan terkait gas buang kendaraan bermotor dengan melakukan uji emisi. Kebijakan ini untuk kendaraan yang sudah berumur3 tahun.
Aturan ini guna upaya Pemprov DKI untuk menekan tingkat polusi di Jakarta. Mendukung kebijakan tersebut, PT Suzuki Indomobil Sales menyiapkan 11 bengkel untuk melakukan uji emisi.
Baca Juga: Bongkar Sandiwara Pemerintah soal Esemka, Sukiyat: Biar pada Pusing!
Pemeriksaan dan pelaporan data uji emisi gas buang di bengkel resmi Suzuki ini dikenakan biaya berkisar Rp110.000-Rp165.000. Ada penawaran menarik lainnya dari Suzuki.
Yakni, jika uji emisi dilakukan bersamaan dengan servis berkala atau menggunakan kupon servis gratis, akan diberikan penawaran khusus berupa diskon hingga bebas biaya uji sesuai kebijakan masing-masing bengkel pelaksana.
Dan pastinya, semua layanan tersebut dipastikan telah memenuhi standar langkah pencegahan Covid-19. Asst. to Service Department Head, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Hariadi, menyarankan para pemilik mobil untuk secara berkala lakukan servis agar lolos uji emisi.