100kpj – Mengenakan strobo, atau sirine hanya diperbolehkan untuk beberapa kendaraan tertentu. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang, meski begitu masih ada saja yang nekat memakai atribut tersebut untuk kepentingaan pribadi.
Cukup banyak masyarakat sipil yang nekat memasang strobo di mobil pribadinya untuk melancarkan perjalanan. Namun ujung-ujungnya viral di media sosial, setelah dipergoki petugas kepolisian yang langsung memeriksanya.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @smart.gram. Dalam tayangannya, terlihat 5 orang remaja sedang berjalan menggunakan mobil Suzuki di salah satu daerah, yang tak disangka mereka sembari memainkan strobo, dan speaker.
Melalui pengeras suara itu mereka menghimbau kepada warga dengan kata-kata yang konyol. “Untuk semu warga diharapkan menjaga 3M, menjagaa jarak, memakan boti,” kata salah satu pemuda di bangku baris kedua mobil.
Berlanjut, pria yang duduk di bangku penumpang depan mengambil alih alat pengeras suara itu dan mengaku sebagai petugas kepolisian. “Kami dari Reserse Kriminal Polres Metro, harap menepi ke sebelah kiri, harap menepi,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kelima pelajar dari salah saatu perguruan tinggi negeri di Lampung itu diperiksa petugas kepolisian. Mereka akhirnyaa meminta maaf atas perbuatannya, dan diunggah ke media sosial.
“Saya Fani mewakili teman-teman saya berlima yang ada di sini, ingin meminta maaf kesalahan yang kami perbuat pada Senin 1 Februari 2021, yaitu kesalahan yang tidak pantas untuk menggunkan strobo di lalu lintas untuk kepentingan pribadi,” kata salah satu
Perlu diketahui, pemakaian strobo dan sirine hanya untuk kendaraan yang memiliki hak utama bukan untuk kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 59 ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Sedangkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit.
Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Di mana, kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.