Satgas ETLE Nasional akan dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Kushariyanto. Dia akan didampingi wakilnya Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.
Istono menjelaskan bahwa tilang konsvensional atau manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas akan tetap diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada ETLE.
“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” pungkas Istiono.
Baca juga: Tak Lama Lagi Polisi Tidak Tilang di Jalan, ETLE Nasional akan Berlaku