100kpj – Tim jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendakwa mantan PNS Mahkamah Agung, Rohadi menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam penjelasannya nominal yang didapatkan sangat fantastis.
Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp4,663 miliar, gratifikasi Rp11,518 miliar, dan pencucian uang sebanyak Rp40,598 miliar. Ketiganya didapatkan dari berbagai macam kasus perkara, mulai dari tindak pidana korupsi dan lain-lain.
Baca juga: PNS Tajir, Bisa Beli Rumah Mewah dan 19 Mobil Baru Senilai Miliaran
Sejumlah pihak yang memberikan uang, menanggaap Rohadi memiliki kedekatan dengan hakim di MA. Maka tidak heran, beberapa kasus kerap melibatkan dirinya yang juga merupakan mantan panitera pengganti Pengadilan Jakarta Utara.
Terkait TPPU dengan jumlah Rp40,598 miliar, Rohadi dipaparkan Jaksa memakai sejumlah modus. Mulai dari membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan.
Selain membeli rumah mewah, dan villa, Rohadi memanfaatkan uang sebanyak itu membeli 19 unit mobil. Belasan unit kendaraan tersebut nilainya Rp7,714 miliar, dan Jeep Wrangler Sport Platinum menjadi yang termewah.