100kpj – Viral di media sosial sebuah mobil yang melaju dengan kencang dan sengaja mencipratkan-mencipratkan genangan air hujan di Probolinggo. Hingga akhirnya, para pelaku tersebut berhasil diamankan pihak Kepolisian.
Dalam video viral yang beredar mobil tersebut sengaja menabrak genangan air di sepanjang Jalan sehingga mengenai warga pengguna jalan lain. Lokasi kejadian di Jl. Cokroaminoto, Pertigaan Loji, Probolinggo.
Baca Juga: Rombongan Motor dengan Knalpot Bising Kena Amuk Warga hingga Dipukul
Tak sampai 1x24 jam akhirnya para pelaku pun berhasil diamankan Polres Probolinggo Kota. Dalam aksinya para pelaku menggunakan mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi N 1502 RM.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto, SH mengungkapkan bahwa para pelaku berjumlah 6 orang dengan status pelajar itu hanya berniat untuk senang-senang dalam melakukannya. Parahnya, pengemudi pun tak memiliki SIM A.
“Keenam pelaku ini adalah pelajar SMA dan SMP dan masih di bawah umur. Untuk pengemudi pun juga tidak memiliki SIM A. Tujuan mereka menyipratkan genangan air hingga mengenai pengguna jalan dengan menggunakan mobil untuk kesenangan pribadi masing-masing selanjutnya dibuat story WA namun ternyata hal itu tidak disukai oleh teman-teman mereka dan mengingatkan bahwa hal itu adalah perbuatan tidak baik dan diminta segera menghapusnya”, ujarnya.
“Namun sebelum dihapus, postingan tersebut terlanjur viral dan sampai akhirnya Sat Lantas Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kejadian tersebut”, tambah AKP Tavip Haryanto.
Atas perbuatan para pelaku, Polisi pun mengundang para orang tuanya guna tak mengulangi kejadian yang cukup meresahkan tersebut. Polisi sendiri akhirnya hanya melakukan penilangan karena tak memiliki SIM dan berkendara dalam keadaan ngebut.
“Kami juga mengundang orang tua keenam pelaku tersebut dan sudah meminta maaf serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, tindak lanjut yang kami ambil adalah melakukan penilangan terhadap pengemudi kendaraan tersebut karena tidak memiliki SIM dan mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi”, paparnya, yang dikutip dari akun @polresprobolinggokota.