Nantinya akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021 di Sumut, Sumsel, Sumbar, Jambi, Kaltim, Kalsel, Bali, Banten, Sulut, Sulsel, NTT dan Kepri. “Nantinya launching sendiri akan dipimpin oleh bapak Kapolri,” tambah Istiono.
Kakorlantas menjelaskan perbedaan penegakan hukum secara konvensional dengan penegakan hukum ETLE. Dengan ETLE jumlah personel yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir, terawasi 24 jam penuh, serta semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, lalu dapat dijadikan bukti valid dalam persidangan.
“Selain itu juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” pungkasnya.
Baca juga: Mengenal ETLE yang Bakal Gantikan Polisi Tilang Pengendara di Jalan