100kpj – Untuk berkendara di jalan raya dibutuhkan keahlian khusus, dan lisensi yang membuktikan orang itu layik mengemudikan kendaraan bermotor. Hal lain yang tak kalah penting, adalah pengendara sudah cukup umur.
Namun masih banyak orang yang abai dengan aturan tersebut, meski tertuang di dalam undang-undang lalu lintas. Padahal resikonya besar jika mengabikan regulasi tersebut, bukan hanya soal denda, namun keselamatan.
Buktinya seperti yang terjadi di Bantul, Yogyakarta, seorang anak di bawah umur diberikan kebebasan untuk mengendarai mobil oleh orang tuanya. Akibatnya, bocah berumur 13 tahun tersebut menabrak 6 sepeda motor.
Bahkan salah satu orang yang ditabrak anak tersebut meninggal di lokasi kejadian. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kanit Laka Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryono saat dikonfirmasi awak media setelah kejadian tersebut.
Iptu Maryono menjelaskan, kecelakaan yang diakibatkan dari pengendara mobil itu terjadi di kawasan simpang empat, depan Rumah Sakit Angkatan Udara (RSPAU), Hardjolukito, Jalan Majapahit, Bantul, Rabu 27 Januari 2021, sore.
“Mobil langsung menabrak rombongan motor yang sedang berhenti, selain terpental salah satu pengendara motor meninggal di TKP,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mobil yang dikendarai anak di bawah umur itu melaju dari arah utara ke selatan. Kemudian di depannya ada tiga pemotor yang sedang berhenti di simpang empat menunggu lampu merah.